Tersangka TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama Bakal Ditetapkan

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Tersangka TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama Bakal Ditetapkan

Siti Yona Hukmana • 18 November 2023 10:32

Jakarta: Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut bakal menetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sindikat narkoba Fredy Pratama dalam waktu dekat. Pelaku terkait aliran dana jaringan gembong narkoba tersebut.

"Ada tersangka lain," kata Mukti kepada wartawan dikutip Sabtu, 18 November 2023.

Bareskrim Polri tak hanya mengumumkan tersangka. Sejumlah barang bukti juga akan ditampilkan pada penetapan tersangka tersebut.

"Dan ada sitaan uang lain juga nanti," ungkap dia.

Mukti belum mau membeberkan terduga pelaku TPPU itu. Dia hanya meminta semua pihak menunggu proses penyidikan yang tengah dilakukan.

"Doain saja tahun ini kebongkar lagi dengan jumlah yang fantastis untuk TPPU ya dengan pelaku lain," ucap jenderal bintang satu itu.

Fredy Pratama merupakan bos bandar narkotika jenis ekstasi dan sabu yang beroperasi di Indonesia dan Malaysia. Polri tengah memburu gembong narkoba Fredy Pratama yang menjadi buronan sejak 2014 itu.

Identitas Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova telah diungkap. Bareskrim menyita 10,2 ton sabu yang terafiliasi jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023.

Sebanyak 884 tersangka peredaran gelap narkoba jaringan Fredy Pratama ditangkap dari 2020-2023. Penangkapan berbekal 408 laporan polisi (lp) yang masuk.

Berdasarkan barang bukti yang disita, sosok Fredy Pratama disebut masuk sebagai salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia. Hasil analisa Direktorat Tindak Pidana Narkoba, mayoritas narkoba di Indonesia terafiliasi dengan bandar besar Fredy Pratama

Sindikat Fredy disebut mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kg sampai 500 kilogram setiap bulan. Modus operandi yang dipakai adalah menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)