Dewas KPK Tegaskan Pemecatan Firli Bahuri Urusan Presiden

Ketua KPK Firli Bahuri/Humas KPK

Dewas KPK Tegaskan Pemecatan Firli Bahuri Urusan Presiden

Candra Yuri Nuralam • 23 November 2023 10:50

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya kewenangan memecat Ketua KPK Firli Bahuri. Kewenangan memecat tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Polda Merto Jaya itu ada pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Itu tentu di tangan Presiden, memang di Pasal 32 ayat 2 UU 19 Tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan Presiden," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Kamis, 23 November 2023.

Syamsuddin mengatakan pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada komisioner KPK untuk mengundurkan diri jika kedapatan melanggar etik. Itu pun, kata dia, harus melalui serangkaian proses sidang.

"itu (rekomendasi pengunduran diri) nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan," ujar Syamsuddin.

Kronologi kasus

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami SYL oleh pimpinan KPK pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Namun, tidak disebut sosok pelapor dan terlapor dengan alasan masih diselidiki.

Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Pada 21 Agustus 2023, diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023 dan pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap SYL pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Kasus dugaan pemerasan ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara di ruang gelar perkara Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasssidik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Kesimpulan gelar perkara ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kekuasaan, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk kerja sesuatu bagi dirinya sendiri dengan kata lain gratifikasi atau pemberian suap.

Setelah naik penyidikan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan. Surat perintah penyidikan ini untuk melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka. (

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)