Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dinilai Bisa Dipertanggungjawabkan

Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri

Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dinilai Bisa Dipertanggungjawabkan

Siti Yona Hukmana • 23 November 2023 08:40

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya itu dinilai dapat dipertanggungjawabkan.

"(Polda Metro Jaya) tidak gegabah, sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Kamis, 23 November 2023.

Sugeng mengatakan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro tepat melalui serangkaian pemeriksaan. Baik memeriksa saksi maupun ahli.

Kemudian, menyita alat bukti. Lalu, memeriksa Firli Bahuri sebagai saksi, meggeledah dua rumah Firli yang diduga menjadi tempat pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo. Terakhir, penetepan tersangka.

"Proses itu sudah tepat. Prinsip kecermatan, profesional, proposional oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya telah diterapkan dalam perkara ini," ungkap Sugeng.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Pengumuman penetapan tersangka dilalukan sekitar pukul 23.50 WIB.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.

Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli. Meliputi, empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu orang ahli digital forensik.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.

Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)