Tim Advokasi Paslon Amir Uskara-Irmawati, saat melaporkan beberapa camat, kepala desa, dan oknum polisi ke Bawaslu Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024.
Muhammad Syawaluddin • 2 October 2024 22:21
Makassar: Tim Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Amir Uskara-Irmawati, melaporkan oknum polisi, camat, dan kepala desa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Tim Advokasi Amir Uskara-Irmawati, Andi Abdul Hakim, mengatakan berdasarkan barang bukti didapatkannya, semua oknum tersebut diseret ke Bawaslu Kabupaten Gowa.
"Pelaporan hari ini ada pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024.
Ia mengatakan, pihaknya melaporkan 3 orang oknum camat yang diduga melakukan intimidasi terhadap masyarakat agar memilih pasangan calon tertentu. Kemudian oknum kepala desa yang melakukan perusakan baliho dan oknum polisi yang diduga tidak netral.
Camat yang dilaporkan terkait pelanggaran pemilihan umum saat masa kampanye, lanjut dia, masing-masing Camat Somba Opu, Camat Bontolempangan, dan Camat Pallangga
"Ada oknum kades melakukan perusakan baliho dan ini ada saksinya. Ada juga oknum dari Polres Gowa yang latar belakangnya ada Hati Damai. Ada juga beberapa oknum camat yang mengintimidasi. Ini kami punya bukti rekamannya," jelasnya.
Andi Abdul Hakim menuding, oknum-oknum yang dilaporkan itu tak punya komitmen menciptakan Pilkada Gowa berjalan aman dan damai.
Baca juga: Pose Mendukung Paslon Pilkada, Kepala Samsat Makassar Tegaskan Tetap Netral |