Sidang Sengketa Pemilu, Penetapan Pj Kepala Daerah Diklaim Sesuai

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia/Medcom.id/Kautsar

Sidang Sengketa Pemilu, Penetapan Pj Kepala Daerah Diklaim Sesuai

Theofilus Ifan Sucipto • 5 April 2024 01:21

Jakarta: Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengeklaim kebijakan penetapan penjabat (pj) kepala daerah tidak melanggar hukum. Hal itu disampaikan saat Doli menjadi saksi bagi kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Intinya pelaksanaan dan penetapan pj kepala daerah sesuai dengan perintah undang-undang khususnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (tentang pemilihan kepala daerah)," kata Doli saat sengketa pemilu Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.

Doli mengatakan penetapan pj kepala daerah juga diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Hal itu merespons habisnya masa jabatan kepala daerah di 100 wilayah pada 2022. Kemudian habisnya masa jabatan 170 kepala daerah di 2023 plus ada enam provinsi baru.
 

Baca: Golkar Enggan Bahas Revisi UU MD3

"Di tengah perjalanan itu, kami menerima aspirasi dari kelompok masyarakat sipil di pertengahan 2022," ujar politikus Partai Golkar itu.

Doli menyebut publik ingin ada peraturan teknis agar pengaturan pj kepala daerah demokratis. DPR menyampaikan hal tersebut pada pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Mereka juga mengajukan ke MK dan terbitlah putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 yang selanjutnya dirumuskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023," papar dia.

Selain itu, Doli mengeklaim DPR selalu mengawal proses penetapan pj kepala daerah. Seluruh fraksi di DPR selalu mengingatkan soal transparansi itu pada Kemendagri setiap rapat kerja.

"Supaya betul-betul objektif, bebas kepentingan politik, dan ada sekitar enam rapat kerja disampaikan. Ini bentuk kontrol dan fungsi pengawasan dari DPR," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)