Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia/Medcom.id/Kautsar
Theofilus Ifan Sucipto • 5 April 2024 01:21
Jakarta: Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengeklaim kebijakan penetapan penjabat (pj) kepala daerah tidak melanggar hukum. Hal itu disampaikan saat Doli menjadi saksi bagi kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Intinya pelaksanaan dan penetapan pj kepala daerah sesuai dengan perintah undang-undang khususnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (tentang pemilihan kepala daerah)," kata Doli saat sengketa pemilu Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.
Doli mengatakan penetapan pj kepala daerah juga diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Hal itu merespons habisnya masa jabatan kepala daerah di 100 wilayah pada 2022. Kemudian habisnya masa jabatan 170 kepala daerah di 2023 plus ada enam provinsi baru.
Baca: Golkar Enggan Bahas Revisi UU MD3 |