Ilustrasi. Medcom.id.
Kautsar Widya Prabowo • 1 January 2025 20:42
Jakarta: Juru bicara (jubir) Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Prita Laura menegaskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya diberlakukan untuk barang mewah. Barang dan jasa tersebut sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Ia membeberkan barang dan jasa yang kena PPN 12 persen antara lain kelompok hunian mewah yang bernilai di atas Rp30 miliar. Kemudian, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan jet pribadi, senjata api, helikopter, kapal pesiar, serta mobil mewah.
"Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPN 11 persen seperti semula," jelas Prita dalam keterangannya, Rabu, 1 Januari 2025.
Ia memastikan kebijakan PPN 12 persen tak berdampak terhadap kehidupan masyarakat banyak. Sebab, barang dan jasa yang sebelumnya ditetapkan PPN 11 persen, tetap sama.
"Sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak," ungkap dia.
Baca juga: Bahan Pokok Tak Kena PPN 12% Disebut Kado Tahun Baru dari Presiden Prabowo |