Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Foto: MI/Barry Fathahillah
Yakub Pryatama • 28 July 2024 07:58
Jakarta: DPR menegaskan pengaturan kuota haji tambahan bukan kewenangan Menteri Agama (Menag). Sebab, pengesahan pengaturan tersebut wajib melalui persetujuan lembaga legislatif pusat.
"Maka, klaim yang menyebut kewenangan pengaturan kuota haji tambahan mutlak pada Menteri Agama tidak perlu memperoleh persetujuan DPR dinilai tidak tepat dan tidak berdasar," kata anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji Wisnu Wijaya di Jakarta saat dikutip Minggu, 28 Juli 2024.
Anggota Komisi VIII DPR itu menjelaskan pengaturan kuota haji tambahan berpengaruh terhadap Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH). Penetapan BPIH wajib melalui konsultasi dan diputuskan bersama DPR.
Dengan adanya kebijakan pengalihan kuota tambahan yang dilakukan sepihak oleh Kemenag lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan tanpa konsultasi dengan DPR, hal itu otomatis membuat besaran BPIH berubah. Di sisi lain, pemerintah juga sudah menetapkan besaran BPIH pada penyelenggaraan Haji 2024.
"Padahal, BPIH sudah ditetapkan dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH," ungkap dia.
Baca juga: Dugaan Jual Beli Kuota Tambahan, Pansus Angket Haji Akan Panggil Kemenag |