Wamenkeu: Kemenkeu Harus Lakukan Upaya Ekstra Capai Target Pendapatan Negara Rp3.005, T

Gedung Kementerian Keuangan. Foto: Dokumen Kementerian Keuangan

Wamenkeu: Kemenkeu Harus Lakukan Upaya Ekstra Capai Target Pendapatan Negara Rp3.005, T

M Ilham Ramadhan Avisena • 9 September 2024 18:47

Jakarta: Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengungkapkan Kementerian Keuangan mesti melakukan upaya ekstra untuk mencapai target pendapatan negara seperti yang tertuang dalam RAPBN sebesar Rp3.005,1 triliun.

"Kemenkeu harus melakukan extra effort dengan didukung sumber daya yang memadai. Adapun optimalisasi pendapatan negara dilakukan dengan tetap mempertimbangkan iklim investasi di tiga sumber pendapatan negara," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dilansir Media Indonesia, Senin, 9 September 2024.

Tiga sumber pendapatan itu terdiri dari pajak, kepabeanan dan cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pada bidang pajak, kata Thomas, Kemenkeu mesti memperkuat implementasi sistem inti perpajakan (CoreTax System), pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kemudian, bidang pajak Kemenkeu mesti bisa kompatibel dengan digital dan sistem perpajakan global. Itu juga dibarengi dengan pemberian insentif fiskal guna mengakselerasi investasi.

Selain itu perlu juga dilakukan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence, serta penataan organisasi dan wajib pajak di kantor pelayanan pajak.

 
Baca juga: 

APBN 2025 Ditambah Rp117,87 Triliun


Lalu pada bidang kepabeanan dan cukai, kata Thomas, Kemenkeu harus bisa memperkuat CEISA, mengembangkan klasifikasi barang yang adaptif dalam mendukung industri dan perdagangan, penguatan dan pengembangan pengawasan, dan penguatan layanan ekspor dan impor.

Sementara pada bidang PNBP, Kemenkeu mesti mereformasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan Barang Milik Negara (BMN), pembangunan Automatic Blocking System (ABS) dan Simbara, dan penyempurnaan peraturan turunan UU 8/2023 tentang PNBP.

Thomas menambahkan, pendapatan negara yang ada di dalam postur sementara RAPBN 2025, setara dengan 12,32 persen dari PDB. Itu dinilai sebagai capaian yang positif lantaran biaya operasional di tiga bidang sumber pendapatan itu berada dalam tren yang lebih rendah dalam tiga tahun terakhir.

"Apabila dibandingkan dengan cost of collection yang merupakan rasio biaya operasional DJP, DJBC, dan DJA terhadap pendapatan negara terlihat rasionya relatif rendah di bawah 1 persen pada tiga tahun terakhir," jelasnya.

Sementara dari sisi belanja, Kemenkeu mesti menerapkan dan mempekuat prinsip belanja berkualitas (spending better). Kebijakan yang akan ditempuh untuk menjalankan prinsip tersebut ialah melalui sinkronisasi belanja pusat dan belanja ke daerah.

Kemudian kebijakan penguatan sistem perencanaan dan penganggaran. Lalu penerapan kebijakan standar biaya. Itu diikuti oleh penguatan monitoring dan evaluasi kinerja anggaran. Berikutnya ialah kebijakan penguatan penganggaran K/L. Terakhir ialah kebijakan penguatan tata kelola keuangan negara.


"Program belanja negara diampu oleh DJA dan DJPK. Ada 60 output kegiatan, antara lain, alokasi anggaran prioritas, kebijakan PDRD utk local taxing power, peningkatan perekonomian desa melalui penguatan BUMDes, sinkronisasi penganggaran pusat dan daerah," jelas Thomas

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)