Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 11 March 2024 09:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah laporan dugaan penerimaan gratifikasi Bank Jateng yang menyeret calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo. Proses verifikasi itu ditarget rampung dalam 30 hari.
“Jadi di sini butuh waktu (menelaah laporan), kalau peraturan pemerintahnya itu maksimal 30 hari kerja,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 11 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut verifikasi penting dalam pelaporan. Lembaga Antirasuah wajib memastikan aduan yang masuk masih dalam ranah penegakan hukumnya.
“Kemudian seluruh proses berjalan bahwa betul itu kewenangan KPK dari suatu proses pidana korupsi, dan seterusnya, baru dilimpahkan pada proses Kedeputian Penindakan,” ucap Ali.
IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di Bank BPD Jateng. Ganjar Pranowo terseret dalam aduan tersebut.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi, dan suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Baca juga:
PDIP Yakin Laporan Ganjar di KPK Serangan Balik Hak Angket |