KPK Punya Waktu 30 Hari Dalami Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Punya Waktu 30 Hari Dalami Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar

Candra Yuri Nuralam • 11 March 2024 09:20

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah laporan dugaan penerimaan gratifikasi Bank Jateng yang menyeret calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo. Proses verifikasi itu ditarget rampung dalam 30 hari.

“Jadi di sini butuh waktu (menelaah laporan), kalau peraturan pemerintahnya itu maksimal 30 hari kerja,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 11 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut verifikasi penting dalam pelaporan. Lembaga Antirasuah wajib memastikan aduan yang masuk masih dalam ranah penegakan hukumnya.

“Kemudian seluruh proses berjalan bahwa betul itu kewenangan KPK dari suatu proses pidana korupsi, dan seterusnya, baru dilimpahkan pada proses Kedeputian Penindakan,” ucap Ali.

IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di Bank BPD Jateng. Ganjar Pranowo terseret dalam aduan tersebut.

“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi, dan suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
 

Baca juga: 

PDIP Yakin Laporan Ganjar di KPK Serangan Balik Hak Angket



Dalam laporan yang diterima KPK, gratifikasi diterima oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S. IPW menuduh Ganjar sebagai penerima aliran dana tersebut.

Dana gratifikasi itu disebut berasal dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit di Bank Jateng. Uang yang diterima disebut sebesar 16 persen dari nilai premi.

Ada tiga pihak yang diduga menerima duit tersebut. Ganjar disebut menerima 5,5 persen atas aliran dana tersebut. Uang itu disebut masuk karena Ganjar merupakan pengendali Bank Jateng.

Menurut Sugeng, penerimaan uang itu berlangsung dari 2014 sampai 2023. Dana yang sudah diterima Ganjar ditaksir mencapai Rp100 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)