KPK Perkuat Bukti Sebelum Periksa Tersangka Korupsi di Taspen

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Perkuat Bukti Sebelum Periksa Tersangka Korupsi di Taspen

Candra Yuri Nuralam • 12 March 2024 08:01

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau sembarangan memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Pengumpulan bukti diutamakan sebelum memanggil pihak berperkara.

“Pemeriksaan saksi-saksi yang akan jadi prioritas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Maret 2024.

Penguatan bukti dari pemeriksaan saksi dibutuhkan untuk menguatkan tuduhan penyidik saat memeriksa tersangka. Ali memastikan pihak berperkara dalam kasus ini akan dipanggil untuk melengkapi berkas.

“Pemanggilan pihak yang ditetapkan (sebagai) tersangka pasti akan dilakukan,”ucap Ali.
 

Baca: 

KPK Pastikan Kasus Korupsi di PT Taspen Bukan Suap Maupun Gratifikasi


KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)