Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 12 March 2024 08:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau sembarangan memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Pengumpulan bukti diutamakan sebelum memanggil pihak berperkara.
“Pemeriksaan saksi-saksi yang akan jadi prioritas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Maret 2024.
Penguatan bukti dari pemeriksaan saksi dibutuhkan untuk menguatkan tuduhan penyidik saat memeriksa tersangka. Ali memastikan pihak berperkara dalam kasus ini akan dipanggil untuk melengkapi berkas.
“Pemanggilan pihak yang ditetapkan (sebagai) tersangka pasti akan dilakukan,”ucap Ali.
Baca:
KPK Pastikan Kasus Korupsi di PT Taspen Bukan Suap Maupun Gratifikasi |