Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 11 March 2024 21:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan rasuah dalam investasi fiktif di PT Taspen (Persero) bukan pemberian maupun penerimaan suap dan gratifikasi. Sebab, ada kerugian negara yang timbul dari perkara itu.
“(Akibat permainan itu) timbul kerugian negara dari pengadaan tersebut,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 11 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut kerugian negara akibat investasi fiktif ini mencapai miliaran rupiah. Namun, dia belum bisa memerinci totalnya lantaran masih dihitung.
“Sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya,” ucap Ali.
Baca Juga:
Dicegah ke Luar Negeri, KPK Minta Dirut Nonaktif Taspen Kooperatif |