KPK Pastikan Kasus Korupsi di PT Taspen Bukan Suap Maupun Gratifikasi

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

KPK Pastikan Kasus Korupsi di PT Taspen Bukan Suap Maupun Gratifikasi

Candra Yuri Nuralam • 11 March 2024 21:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan rasuah dalam investasi fiktif di PT Taspen (Persero) bukan pemberian maupun penerimaan suap dan gratifikasi. Sebab, ada kerugian negara yang timbul dari perkara itu.

“(Akibat permainan itu) timbul kerugian negara dari pengadaan tersebut,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 11 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut kerugian negara akibat investasi fiktif ini mencapai miliaran rupiah. Namun, dia belum bisa memerinci totalnya lantaran masih dihitung.

“Sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya,” ucap Ali.
 

Baca Juga: 

Dicegah ke Luar Negeri, KPK Minta Dirut Nonaktif Taspen Kooperatif


KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Di antaranya Kantor PT Taspen (Persero) dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan dan sudah menetapkan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)