Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 10 March 2024 08:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang terkait kasus dugaan rasuah investasi fiktif di PT Tapsel (Persero). Mereka diharap kooperatif dalam perkara itu.
“Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 10 Maret 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang dicegah yakni Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya kini tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan. Mereka diharap tidak mencari jalur tikus untuk melarikan diri.
“Permintaan dengan ini adalah yang pertama selama enam buka ke depan, sampai September 2024,” ?u?jar Ali.
Baca juga:
KPK Sebut Korupsi di PT Taspen Rugikan Negara Miliaran Rupiah |