Dicegah ke Luar Negeri, KPK Minta Dirut Nonaktif Taspen Kooperatif

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dicegah ke Luar Negeri, KPK Minta Dirut Nonaktif Taspen Kooperatif

Candra Yuri Nuralam • 10 March 2024 08:37

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang terkait kasus dugaan rasuah investasi fiktif di PT Tapsel (Persero). Mereka diharap kooperatif dalam perkara itu.

“Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 10 Maret 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang dicegah yakni Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya kini tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan. Mereka diharap tidak mencari jalur tikus untuk melarikan diri.

“Permintaan dengan ini adalah yang pertama selama enam buka ke depan, sampai September 2024,” ?u?jar Ali.
 

Baca juga: 

KPK Sebut Korupsi di PT Taspen Rugikan Negara Miliaran Rupiah



Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.

Namun, identitasnya masih dirahasiakan saat ini. Informasi mendalam akan dibeberkan KPK melalui konferensi pers saat penahanan dilakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)