Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 10 March 2024 08:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen (Persero) bukan penerimaan suap, maupun gratifikasi. Sebab, ada kerugian negara yang timbul dari permainan kotor itu.
“Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 10 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci total pastinya. Sebab, penyidik masih menunggu hitungan pastinya dari auditor.
“Sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya,” ujar Ali.
Baca juga:
KPK Geledah 4 Rumah dan 1 Apartemen Terkait Korupsi di Taspen |