KPK Geledah 4 Rumah dan 1 Apartemen Terkait Korupsi di Taspen

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Geledah 4 Rumah dan 1 Apartemen Terkait Korupsi di Taspen

Candra Yuri Nuralam • 10 March 2024 07:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang usai menggeledah beberapa lokasi pada Kamis, 7 Maret 2024. Duit itu diyakini berkaitan dengan dugaan rasuah dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

“(Ditemukan) sejumlah uang dalam pe amat mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 10 Maret 2024.

Penggeledahan itu dilakukan di empat rumah yang ada di Cipinang, Jakarta Timur; Menteng, Jakarta Pusat; dan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sementara itu, apartemen yang digeledah yakni Belleza yang berdomisili di Jakarta Selatan.

Ali enggan memerinci total uang yang ditemukan. Sejumlah dokumen terkait perkara ini juga disita penyidik.

“Ditemukan berikut diamankan bukti diantaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik,” ucap Ali.
 

Baca juga: 

Markas Taspen dan Kantor Swasta di SCBD Digeledah KPK



Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya akan menganalisis uang, sampai dokumen yang ditemukan. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Penyitaan dan segera dianalisis temuan barang bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik,” ujar Ali.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.

Namun, identitasnya masih dirahasiakan saat ini. Informasi mendalam akan dibeberkan KPK melalui konferensi pers saat penahanan dilakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)