Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 6 June 2024 08:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perkara dugaan penggunaan uang operasional Rp1 triliun per tahun mantan Gubernur Papua Lukas Enembe masih diusut. Sebab, kasusnya berkaitan dengan kerugian negara.
“Substansi dari perkara itu apakah bisa dilanjutkan untuk dilakukan dengan jalur lain misalnya bukan melalui pidana,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengamini Lukas sudah tidak bisa dijadikan tersangka karena sudah meninggal. Namun, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi memberikan ruang gugatan untuk kepala pemerintahan yang membuat negara merugi karena tindakan koruptif.
“Undang-undang tipikor itu kan sangat memungkinkan kalau kemudian kita berbicara kerugian keuangan negara, sudah nyata dan pasti tapi kemudian tersangka mendadak meninggal dunia maka bisa dilakukan dengan jalur lain, gugatan misalnya itu bisa dilakukan,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Belum Terima Fatwa MA untuk Eksekusi Harta Ratusan Miliar Lukas Enembe |