Kasus Uang Operasional Rp1 Triliun Lukas Enembe Masih Bisa Diusut

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Kasus Uang Operasional Rp1 Triliun Lukas Enembe Masih Bisa Diusut

Candra Yuri Nuralam • 6 June 2024 08:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perkara dugaan penggunaan uang operasional Rp1 triliun per tahun mantan Gubernur Papua Lukas Enembe masih diusut. Sebab, kasusnya berkaitan dengan kerugian negara.

“Substansi dari perkara itu apakah bisa dilanjutkan untuk dilakukan dengan jalur lain misalnya bukan melalui pidana,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengamini Lukas sudah tidak bisa dijadikan tersangka karena sudah meninggal. Namun, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi memberikan ruang gugatan untuk kepala pemerintahan yang membuat negara merugi karena tindakan koruptif.

“Undang-undang tipikor itu kan sangat memungkinkan kalau kemudian kita berbicara kerugian keuangan negara, sudah nyata dan pasti tapi kemudian tersangka mendadak meninggal dunia maka bisa dilakukan dengan jalur lain, gugatan misalnya itu bisa dilakukan,” ujar Ali.
 

Baca juga: KPK Belum Terima Fatwa MA untuk Eksekusi Harta Ratusan Miliar Lukas Enembe

Ali menjelaskan pihaknya kini masih mengkaji perkara tersebut. Di sisi lain, kasus suap Lukas sudah berkembang dan ada dua tersangka baru ditetapkan oleh penyidik.

“Sehingga nanti akan terus berjalan perkara ini, tidak terhenti secara keseluruhan, konstruksi secara utuhnya baik itu pemberi suapnya, dugaan Pasal 2, Pasal 3-nya,” ucap Ali.

Sebelumnya, KPK hampir merampungkan penyelidikan penggunaan uang operasional Rp1 triliun setahun yang dilakukan Lukas Enembe. Status perkara bakal dinaikkan menjadi penyidikan.

"Ini penyelidikannya sudah pada tahap akhir ya, jadi, tunggu saja, sudah hampir akhir," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Asep menjelaskan perkara itu tidak masuk kategori suap. Sebab, KPK menemukan potensi kerugian keuangan negara.

Dia enggan memerinci kemungkinan kerugian keuangan negaranya yang sudah telah ditimbulkan atas penggunaan uang operasional Lukas itu. Informasi mendalam bakal dibeberkan jika sudah rampung nanti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)