Ilustrasi. Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 6 July 2024 09:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ngotot meminta penggantia hakim di persidangan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung Gazalba Saleh. Pengadil yang pertama dinilai bakal terbebani vonis putusan sela jika terus memimpin proses peradilan.
"Sudah dijelaskan sama pimpinan waktu itu Pak NP (Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango) bahwa dengan keputusan awal seperti itu, maka tentunya jika diteruskan majelisnya itu akan terbebani dengan keputusan awalnya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu, 6 Juli 2024.
KPK tidak mau ada beban dalam penyidangan kasus itu sampai ke tahapan vonis. Asep belum bisa memerinci langkah lanjutan pihaknya atas permintaan penggantian hakim itu.
"Kalau untuk permintaannya nanti kami cek apakah sudah dikirim atau belum," ucap Asep.
Ada tiga hakim yang menyidangkan kasus Gazalba Saleh. Mereka yakni Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Sukartono.
Baca juga: KPK Hadirkan Anggota BPK di Sidang Kasus Suap Sorong |