Kuasa Hukum Anies dan Ganjar Kompak Minta Hakim Hadirkan Menkeu dan Mensos di Sidang MK

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah). MI/Adam Dwi

Kuasa Hukum Anies dan Ganjar Kompak Minta Hakim Hadirkan Menkeu dan Mensos di Sidang MK

Akmal Fauzi • 28 March 2024 22:33

Jakarta: Kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta majelis hakim menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Pemanggilan menteri diharapkan bisa menjelaskan soal penggunaan bantuan sosial (bansos) yang dianggap menguntungkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Permintaan itu disampaikan setelah penyampaian jawaban dari KPU sebagai termohon dan Prabowo-Gibran dan Bawaslu sebagai pihak terkait selesai dibacakan. Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir awalnya meminta hakim konstitusi bantu menghadirkan sejumlah menteri seperti Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam sidang pemeriksaan saksi dan ahli.

Permintaan itu kemudian disambut kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Menurutnya, dengan menghadirkan menteri-menteri tersebut, bisa menjelaskan terkait penyaluran bansos yang dianggap berpengaruh terhadap elektoral paslon Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

"Paling tidak kementerian ini sangat penting dan vital dan kami mohon majelis hakim berkenan mengabulkan permohonan tersebut," kata Todung.
 

Baca juga: 

Kuasa Hukum KPU Sebut Penyelesaian Pelanggaran TSM Seharusnya di Bawaslu



Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail mengungkapkan, permintaan memanggil sejumlah menteri dianggap penting untuk pembuktian pemohon. Terutama terkait kebijakan yang diambil pemerintah terkait penyaluran bansos.

"Sebab bagaimanapun juga penggunaan bansos itu dari APBN, dan APBN itu milik kita semua, bukan milik orang tertentu. Maka kami harapkan kami diberi kesempatan untuk memanggil mereka, dihadirkan sehingga bisa menerangkan apa yang jadi dasar dan pertimbangan penggunaan bansos yang nilainya sampai Rp496 triliun," kata Maqdir.

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, permintaan pemanggilan menteri-menteri tersebut akan dipertimbangkan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Berkaitan dengan permintaan untuk memanggil kementerian itu kami akan bahas dulu di rapat permusyawaratan hakim," kata Suhartoyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)