Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 18 November 2024 16:25
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) periode 2025-2029. RUU diusulkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Supratman menjelaskan pengusulan RUU Perampasan Aset masuk prolegnas disampaikan pemerintah dalam rapat kerja (raker) penyusunan prolegnas jangka menengah periode 2025-2029. Calon beleid itu sebelumnya sudah diajukan pada periode sebelumnya, namun, tidak kunjung berlanjut.
Baca: Pengesahan RUU Perampasan Aset Dinilai Bergantung pada Kekompakan |