RUU Perampasan Aset Akhirnya Masuk Prolegnas

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/Medcom.id/Fachri

RUU Perampasan Aset Akhirnya Masuk Prolegnas

Candra Yuri Nuralam • 18 November 2024 16:25

Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) periode 2025-2029. RUU diusulkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Supratman menjelaskan pengusulan RUU Perampasan Aset masuk prolegnas disampaikan pemerintah dalam rapat kerja (raker) penyusunan prolegnas jangka menengah periode 2025-2029. Calon beleid itu sebelumnya sudah diajukan pada periode sebelumnya, namun, tidak kunjung berlanjut.
 

Baca: Pengesahan RUU Perampasan Aset Dinilai Bergantung pada Kekompakan

“Saya bisa pastikan bahwa Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh Presiden,” ujar Supratman.

Menurut Supratman, Presiden Prabowo Subianto tidak menolerir tindakan rasuah dalam bentuk apapun di Indonesia. Komitmen itu diklaim tidak bisa diganggu gugat.

“Saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” ucap Supratman.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan ada delapan RUU yang diusulkan pemerintah jadi prioritas. Selain perampasan aset, negara juga ingin RUU Acara Perdaya, Narkotika dan Psikotropika, Desain Indusri, dan Pengelolaan Ruang Udara diselesaikan cepat.

Pemerintah berharap DPR dan pemangku kepentingan terkait bisa menghasilkan keputusan terbaik dalam RUU yang diajukan. Komunikasi dipastikan terus dilakukan.

“Saya berharap rapat kerja hari ini akan menghasilkan keputusan terbaik bagi perencanaan pembentukan Undang-Undang, semoga usulan-usulan ini dapat dipahami dan disetujui bersama,” tutur Supratman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)