Pengesahan RUU Perampasan Aset Dinilai Bergantung pada Kekompakan

Ilustrasi DPR/Medcom.id

Pengesahan RUU Perampasan Aset Dinilai Bergantung pada Kekompakan

Tri Subarkah • 9 November 2024 17:01

Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai bergantung pada kekompakan, khususnya Koalisi Indonesia Maju (KIM) di parlemen. Pasalnya, koalisi tersebut mendominasi DPR.

"Kalau dia kompak, semuanya mendukung, ya bisa jadi lah," kata pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Universitas Indonesia Yunus Husein, kepada Media Indonesia, Sabtu, 9 November 2024.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini melihat perlu political will yang kuat terkait RUU Perampasan Aset. Jangan sampai keinginan politik itu berhenti di mulut saja.

"Kadang-kadang dia takut senjata makan tuan," kata Yunus.

Dari 580 kursi di DPR RI periode 2024-2029, sebagian besar masuk dalam KIM, yakni Golkar (102 kursi), Gerindra (86 kursi), PKB (68 kursi), PAN (48 kursi), Demokrat (44 kursi). Adapun NasDem (69 kursi) dan PKS (53 kursi) mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran. Hanya PDI Perjuangan dengan 110 kursi yang mengambil peran oposan.
 

Baca: KPK: RUU Perampasan Aset Penting untuk Visi Misi Prabowo

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusri Ihza Mahendra mengatakan bahwa Presiden Prabowo meneruskan RUU Perampasan Aset yang diinisasi Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan pemerintahan saat ini tak berniat menarik kembali calon beleid tersebut.

"Kami menunggu DPR untuk segera membahasnya dan melanjutkan proses legislasi sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Yusril.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)