Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 29 April 2024 09:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup rapat-rapat tindak lanjut aduan soal dugaan gratifikasi Bank Jateng yang menyeret mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. Data tersebut hanya diberikan kepada pelapor.
“Laporan pengaduan masyarakat itu hasilnya hanya bisa disampaikan kepada pihak pelapornya. Jadi, bukan disampaikan dalam forum seperti ini,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 29 April 2024.
KPK membantah melindungi Ganjar karena tidak mau membeberkan tindak lanjut laporan tersebut. Aturan yang berlaku melarang penegak hukum membeberkan informasi penyelidikan ke publik.
“Karena memang ya tidak boleh ketentuannya, di peraturan pemerintahnya maupun di peraturan lain tidak boleh. Nanti saya yang dipersoalkan ketika saya sampaikan,” ujar Ali.
KPK memastikan aduan itu masih ditindaklanjuti. Tim Pengaduan Masyarakat Lembaga Antirasuah dan pelapor sudah saling berkoordinasi.
“Karena pasti koordinasi, kemudian komunikasinya, hasilnya seperti apa. Baru yang bisa menerima informasi itu adalah pihak pelapor,” ucap Ali.
Baca Juga: KPK Punya Waktu 30 Hari Dalami Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar |