Geledah Kantor Sekjen DPR, Penyidik KPK Bawa 1 Koper Barang Bukti

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah

Geledah Kantor Sekjen DPR, Penyidik KPK Bawa 1 Koper Barang Bukti

Yakub Pryatama • 30 April 2024 23:16

Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menggeledah kantor dan ruang kerja Sekretariat Jenderal DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Sebanyak satu koper berwarna merah yang diduga sebagai barang bukti terkait kasus dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah jabatan diangkut penyidik KPK.

Dari informasi yang didapatkan Media Indonesia, penyidik KPK menggeledah lantai 2 gedung bagian keuangan dan lantai 3 ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar. Sejumlah penyidik KPK menggeledah ruang kerja Indra Iskandar sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka keluar ruangan dan membawa satu koper yang berisi barang bukti.

Mereka mengangkut koper itu ke dalam mobil hitam. Mereka kemudian meninggalkan Gedung DPR.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Benar ada giat tersebut dalam rangka pengumpulan bukti,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 April 2024.
 

Baca Juga: 
Kantor Setjen DPR Digeledah KPK

Sementara itu, tujuh orang telah dicegah bepergian keluar negeri terkait kasus ini. Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andreas Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.

KPK menyebut ada lebih dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Identitasnya baru dipaparkan ke publik saat dilakukan penahanan.

Proyek ini terkait dengan terjadinya kerugian keuangan negara. Objek yang diduga dikorupsi yakni pengadaan perabotan untuk kelengkapan ruang tamu, kamar tidur, dan lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)