Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Husen Miftahudin
Basuki Eka Purnama • 21 August 2024 12:07
Jakarta: Indonesia telah mengumumkan transisi dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai langkah terbaru dalam upaya memperkuat sistem perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Perubahan ini tentunya akan membawa dampak signifikan bagi wajib pajak individu maupun badan usaha di seluruh Indonesia.
Memiliki konsultasi pajak sebagai salah satu layanan, Grant Thornton Indonesia melihat transisi ini sebagai langkah positif yang dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem perpajakan di Indonesia.
"Pandangan kami dalam melihat perubahan ini adalah sebagai bagian dari upaya positif pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak," ujar CEO Grant Thornton Indonesia Johanna Gani, dilansir Media Indonesia, Rabu, 21 Agustus 2024.
"Dengan penggunaan NIK sebagai NPWP, proses administrasi perpajakan akan menjadi lebih sederhana dan efisien, baik bagi wajib pajak individu maupun badan usaha," lanjut dia.
Sejak diimplementasikan secara resmi per 1 Juli 2024, kebijakan ini memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat.
Meskipun terdapat pro dan kontra, Grant Thornton Indonesia mendukung penuh kebijakan ini dengan melihat lebih banyak manfaat positif yang bisa diperoleh dari langkah ini.
Grant Thornton Indonesia merangkum beberapa dampak signifikan kebijakan ini bagi wajib pajak individu maupun badan usaha.
Keuntungan wajib pajak individu
Bagi wajib pajak individu, penggunaan NIK sebagai NPWP akan mempermudah proses administrasi perpajakan.
Integrasi NIK dengan NPWP diharapkan dapat mengurangi duplikasi data dan meningkatkan akurasi serta efisiensi dalam pengelolaan data perpajakan.
Selain itu, wajib pajak individu tidak perlu lagi mengurus pendaftaran NPWP secara terpisah, karena NIK yang dimiliki sudah berfungsi sebagai NPWP.
Keuntungan untuk wajib pajak badan usaha
Sementara itu, bagi badan usaha, transisi ini menuntut penyesuaian dalam sistem administrasi internal.
Badan usaha harus memastikan data karyawan yang menggunakan NIK sebagai NPWP sudah diperbarui dan disinkronkan dengan sistem perpajakan yang baru. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan pelaporan pajak dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.