Siti Yona Hukmana • 15 August 2024 08:03
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyita barang bukti, saat menggeledah rumah eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sukriadi Darma (SD). Penggeledahan rumah Sukriadi di Bogor Barat, Jawa Barat, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
"Yang disita, beberapa dokumen terkait dengan perkara," kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Agustus 2024.
Arief tak membeberkan isi dokumen dan jumlah dokumen yang disita. Dokumen itu terkait dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Sukriadi, terhadap Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI) Fictor Kusumareja senilai Rp3,49 miliar.
"(Penyitaan dokumen) untuk mendukung pembuktian," ujar Arief.
Arief membenarkan pihaknya tengah menggeledah rumah mantan pegawai BPOM Sukriadi Darma. Penggeledahan dilakukan setelah Sukriadi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp3,49 miliar itu.
"Betul, tim penyidik tengah melakukan penggeledahan terhadap satu lokasi tempat tertutup, berlokasi di Bogor Barat, Kota Bogor," kata Arief saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Agustus 2024.
Sukriadi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua ahli baik pidana dan bahasa.
"(Ada juga) 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Agustus 2024.
Sukriadi diduga telah melakukan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI Fictor Kusumareja senilai Rp3,49 miliar. Tindak pidana itu diduga dilakukan untuk menggulingkan Kepala BPOM hingga pengurusan sidang PT AOBI yang tengah bergulir di BPOM.
Arief merinci sejumlah uang yang diberikan Fictor ke SD. Di antaranya uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD dan Rp350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Penyidik telah menyita barang bukti uang Rp1,3 miliar dan 65 dokumen terkait dugaan gratifikasi tersebut. Akibat perbuatannya, SD dijerat Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.