BPOM: Pegawai yang jadi Tersangka Gratifikasi Diberhentikan Sejak 2023

BPOM. Istimewa

BPOM: Pegawai yang jadi Tersangka Gratifikasi Diberhentikan Sejak 2023

Siti Yona Hukmana • 14 August 2024 12:24

Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons penetapan tersangka Sukriadi Darma (SD) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI) Fictor Kusumareja. SD disebut telah diberhentikan dari BPOM sejak 2023.

"SD atau Sukriadi Darma merupakan mantan pegawai BPOM yang telah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS karena telah melakukan pelanggaran disiplin PNS," kata Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM Noorman Effendi saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Agustus 2024.

Norman mengatakan SD sebelumnya menjabat sebagai pelaksana di Balai POM Tarakan, Kalimantan Utara. Di sisi lain, proses pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, disebut terkait laporan masyarakat.

"BPOM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung setiap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Sementara itu, dia enggan merespons perkara PT AOBI yang bergulir di BPOM. Pasalnya, korban pemerasan adalah Direktur PT AOBI tersebut.

"Ini sepertinya sudah masuk dalam area Bareskrim ya," ujarnya.

Untuk diketahui, SD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua ahli baik pidana dan bahasa.

"(Ada juga) 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Agustus 2024.

Baca: 

SD diduga telah melakukan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI Fictor Kusumareja senilai Rp3,49 miliar. SD melakukan tindak pidana itu untuk menggulingkan Kepala BPOM hingga pengurusan sidang PT AOBI yang tengah bergulir di BPOM.

Namun, tak disebut sosok Kepala BPOM yang hendak digulingkan. Untuk diketahui, Kepala BPOM yang terakhir menjabat ialah Penny K. Lukito. Penny memulai masa jabatannya sebagai Kepala BPOM pada 2016 dan mengakhirinya pada 2023.

Polisi mengantongi sejumlah transaksi uang yang diberikan Fictor ke SD. Di antaranya uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD dan Rp350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Penyidik telah menyita barang bukti uang Rp1,3 miliar dan 65 dokumen terkait dugaan gratifikasi tersebut. Akibat perbuatannya, SD dijerat Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)