BPOM. Istimewa
Siti Yona Hukmana • 14 August 2024 12:24
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons penetapan tersangka Sukriadi Darma (SD) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI) Fictor Kusumareja. SD disebut telah diberhentikan dari BPOM sejak 2023.
"SD atau Sukriadi Darma merupakan mantan pegawai BPOM yang telah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS karena telah melakukan pelanggaran disiplin PNS," kata Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM Noorman Effendi saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Agustus 2024.
Norman mengatakan SD sebelumnya menjabat sebagai pelaksana di Balai POM Tarakan, Kalimantan Utara. Di sisi lain, proses pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, disebut terkait laporan masyarakat.
"BPOM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung setiap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Sementara itu, dia enggan merespons perkara PT AOBI yang bergulir di BPOM. Pasalnya, korban pemerasan adalah Direktur PT AOBI tersebut.
"Ini sepertinya sudah masuk dalam area Bareskrim ya," ujarnya.
Untuk diketahui, SD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua ahli baik pidana dan bahasa.
"(Ada juga) 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Agustus 2024.
Baca: |