Ilustrasi. Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 12 August 2024 19:59
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi dan pemerasan terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK. Nilai dugaan korupsi mencapai Rp3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan penetapan tersangka SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua ahli baik pidana dan bahasa.
"(Ada juga) 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Agustus 2024.
Arief menyebut SD melakukan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. Pemberian uang oleh FK diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD yang berulang kali.
Baca juga: Ketua DPRD Malut Diperiksa KPK untuk Bongkar Gratifikasi dan TPPU Abdul Gani |