Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. (Medcom.id/Fachri)
Candra Yuri Nuralam • 16 August 2024 15:45
Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersikap profesional dalam menyikapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut untuk mendukung calon tertentu di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, pencatutan ini ramai dikeluhkan warga Jakarta.
"Jadi kita minta KPU untuk profesional melakukan verifikasi sedetail mungkin," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024.
Saan mengatakan KPU punya kewenangan penuh dalam melakukan verifikasi dan validasi. Khususnya terkait dengan keabsahan dari dukungan yang diberikan melalui NIK tersebut.
Ketua Bappilu NasDem Teritorial Jawa Barat itu menekankan bahwa KPU harus bertindak cepat menyikapi polemik pencatutan tersebut. Terlebih pendaftaran calon akan digelar pada 27 Agustus 2024.
"Ya kita minta KPU untuk secepatnya. Karena tanggal 27 sudah mulai pendaftaran ya, jadi supaya tidak menimbulkan polemik, spekulasi, dan sebagainya. KPU bisa untuk bisa menyelesaikan secepatnya terkait dengan soal calon independen," jelas Saan.
Baca:
NIK KTP Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun, Warga Jakarta Ini Tak Sudi |