Kasus Cuci Duit Abdul Gani, Lurah Sofifi Mangkir Panggilan KPK

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra

Kasus Cuci Duit Abdul Gani, Lurah Sofifi Mangkir Panggilan KPK

Candra Yuri Nuralam • 21 August 2024 08:20

Jakarta: Sebanyak empat saksi kasus dugaan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, mangkir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 20 Agustus 2024. Salah satu saksi, Lurah Sofifi Bustamin Arifin.

“(Tidak hadir) tanpa keterangan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2024.

Sebanyak tiga saksi lain yang mangkir yakni dua wiraswasta Hengky Limahu dan Muhammad Fadly Dama. Kemudian, Lurah Sangaji Utara Sukardi.
 

Baca: Abdul Gani Kasuba Diduga Cuci Duit Lewat Jual Beli Aset

KPK menyayangkan sikap ketidakkooperatifan yang mereka lakukan. Penyidik dipastikan akan memanggil ulang mereka, namun, waktunya belum bisa dipastikan saat ini.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)