Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra
Abdul Gani Kasuba Diduga Cuci Duit Lewat Jual Beli Aset
Candra Yuri Nuralam • 21 August 2024 07:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik jual beli aset keluarga mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Aktivitas itu diduga terkait kasus dugaan pencucian uang. Informasi itu diulik penyidik dari 12 saksi pada Selasa, 20 Agustus 2024.
“Saksi yang hadir didalami pengetahuannya dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan AGK (Abdul Gani Kasuba) dan jual beli aset oleh keluarga tersangka AGK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2024.
Tessa membeberkan identitas 12 saksi itu. Mereka adalah US, ST, SO, FPS, FI, RAK, MH, AM, OD, YP, B, dan NMTA.
| Baca: Rasuah di Semarang Diusut Lewat 12 Saksi |
Tessa juga enggan memerinci barang yang dijual maupun dibeli oleh keluarga Abdul Gani. Informasi mendetail baru dibuka KPK dalam persidangan, nanti.
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.