Pembangunan tempat pengelolaan sampah di Rorotan, Jakut. Foto: Istimewa.
Candra Yuri Nuralam • 5 October 2024 11:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau pembangunan pengelolaan sampah refuse derived fuel (RDF) plant, di Rorotan, Jakarta Utara. Lembaga Antirasuah mengendus potensi korupsi dalam proyek senilai Rp1,3 triliun tersebut kalau tidak dipantau.
“Dengan memperhatikan arti pentingnya proyek ini dan pagu anggaran pembangunan yang besar, ada risiko korupsi di dalamnya, sehingga perlu upaya pencegahan,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Bidang Pencegahan Korsup Wilayah II Dwi Aprillia Linda Astuti melalui keterangan tertulis, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Dwi menjelaskan celah korupsi terjadi karena pembangunan tempat pengelolaan sampah di beberapa lokasi sempat gagal. KPK hadir untuk memastikan semua prosedur berjalan dengan semestinya, agar tidak ada anggaran negara terbuang.
“Mengingat pembangunan RDF Plant di tempat lainnya juga ada yang mengalami kegagalan karena hasilnya belum memenuhi persyaratan off-taker, salah satunya karena kadar air masih di atas 20 persen dan hasil RDF masih melebihi ukuran standar 5 cm, sehingga perlu ada mitigasi risiko termasuk upaya pencegahan korupsi,” ucap Dwi.
Baca juga:
KPK Usut Serah Terima Gas Antara IAE dan PGN |