KPK Usut Serah Terima Gas Antara IAE dan PGN

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Usut Serah Terima Gas Antara IAE dan PGN

Candra Yuri Nuralam • 5 October 2024 08:37

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) pada Jumat, 4 Oktober 2024. Mereka diminta menjelaskan proses serah terima gas dari PT Inti Alasindo Energi.

“Saksi didalami terkait dengan teknis serah terima gas dari PT IAE (Inti Alasindo Energi) ke PT PGN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial para saksi yakni S, AFH, dan MDF. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni pegawai PGN Sunardi, serta dua pegawai IAE Achmad Sofwan Hadi, dan Muhammad Dinul Fatah.

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Pasuruan,” ujar Tessa.
 

Baca juga: KPK Setop Operasional Tambang Ilegal di NTB, Omzet Rp1 Triliun per Tahun

KPK enggan memerinci proses serah terima gas yang dikaitkan dengan kasus korupsi ini. Informasi mendetail dirincikan dalam persidangan, nanti.

Sebelumnya, KPK membeberkan masalah dalam dugaan rasuah di PT PGN. Tindak pidana yang diusut berkaitan dengan jual beli.

KPK enggan memerinci lebih lanjut kerja sama sektor gas bumi yang diusut pihaknya. Negara ditaksir merugi miliaran rupiah gegara kelakuan para tersangka dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)