Bandar dan Pengedar Ganja di Depan Kampus Diringkus Satnarkoba Polsek Tanah Abang

Bandar dan pengedar ganja di depan kampus Binus ditangkap Polsek Tanah Abang. Foto: Metrotvnews.com/Christian.

Bandar dan Pengedar Ganja di Depan Kampus Diringkus Satnarkoba Polsek Tanah Abang

Christian • 7 March 2025 10:50

Jakarta: Satuan Narkoba Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap dua pria berinisial RFN, 29 dan WA, 22. Kedua pria tersebut diduga sering mengedarkan narkotika jenis ganja di depan Kampus Binus, Jalan H. Syahdan, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama Sembiring menyebut, penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat. Di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

"Saat itu, anggota Satnarkoba Polsek Metro Tanah Abang sedang melakukan patroli untuk menekan peredaran gelap Narkotika. Masyarakat lalu memberi informasi bahwa di Depan Kampus Binus Jl. H. Syahdan Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. sering dijadikan tempat transaksi peredaran gelap Narkotika," kata Aditya kepada wartawan, Jumat 7 Maret 2025.

Aditya mengatakan tim lalu menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung menuju lokasi. Anggota mendapati seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan di dalam rumah tersebut.
 

Baca juga: 

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu 100 Kg di Aceh Utara


Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti satu kantong plastik warna hitam yang berisi daun-daun kering yang diduga ganja.

“Kami dapati ganja dengan berat brutto 67,0 gram, satu buah tas gendong yang berisi 2 paket plastik klip besar yang berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto masing-masing 272 gram dan 508,2 gram, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit handphone merk Realmi warna biru, satu unit handphone merk Samsung warna biru,” ungkap dia.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Martua Malau menyebut, kedua pelaku ditangkap pada kamis 6 Maret 2025 malam. Ia menegaskan akan melakukan pendalaman mengenai pemasok barang haram tersebut.

"Kita akan terus dalami untuk mencari sispa pemasoknya," tegas Kanit.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)