Jaksa Bantah Tudingan Kasus Hasto Bernuansa Politis

Persidangan kasus suap Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Jaksa Bantah Tudingan Kasus Hasto Bernuansa Politis

Candra Yuri Nuralam • 27 March 2025 12:00

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya muatan politik dalam pemberkasan dakwaan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Dia dituduh melakukan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidik.

"Penuntut umum berpendapat materi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa tentang hal tersebut di atas (unsur politik) adalah tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025.

Penuntut umum mengeklaim bahwa unsur politik merupakan kesimpulan yang dibuat oleh kubu Hasto Kristiyanto. Jaksa juga membantah adanya kriminalisasi terhadap Hasto.

"Penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti, sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP, tiada agenda apapun atau ditunggangi siapapun," ucap jaksa.
 

Baca juga: Jawab Hasto Tak Rugikan Negara, KPK: Dia Suap dan Rintangi Penyidikan

Jaksa meminta hakim mengabaikan unsur politisasi maupun kriminalisasi kini. Hasto dinilai tidak memiliki dasar atas klaimnya dalam eksepsi.

"Dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut di atas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak," ujar jaksa.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)