Candra Yuri Nuralam • 23 October 2025 22:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta YP, hari ini, 23 Oktober 2025. Saksi itu diminta menjelaskan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Dalam pemeriksaan ini, saksi saudara YP menjelaskan mengenai kepemilikan dan proses penjualan saham perusahaan debitur,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Oktober 2025.
Budi enggan memerinci kaitan penjualan saham perusahaan dengan kasus yang diusut. Keterangan dari YP baru dibuka lengkap saat persidangan digelar.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
Dalam kasus korupsi di LPEI ini, KPK menahan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) Hendarto (HD) pada Kamis, 28 Agustus 2025. KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh 11 triliun.
Hendarto terseret klaster korupsi berupa kredit
LPEI di SMJL dan MAS. Negara merugi Rp1,7 triliun dalam perkaranya.
KPK sudah menyita sejumlah aset untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus ini. Namun, belum menyentuh setengah dari kerugian negara yang dibuat oleh Hendarto.
Ilustrasi Gedung KPK/Metro TV/Candra
Dalam kasus ini, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.