Candra Yuri Nuralam • 23 October 2025 21:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi mendalami kasus dugaan rasuah, terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), hari ini, 23 Oktober 2025. Dua saksi itu berinisial IG dan DDW.
“Saksi saudara IG menjelaskan proses permohonan, proses pencairan, dan penggunaan hasil pencairan kredit dari LPEI,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Oktober 2025.
IG merupakan pihak swasta yang terkait dengan perkara ini. Sementara itu, DDW merupakan mantan Kepala Divisi Kepatuhan di LPEI.
“Saksi saudara DDW diminta untuk menjelaskan tanggapan Divisi kepatuhan atas usulan atau review atau keputusan terkait pemberian kredit atas debitur,” ujar Budi.
Budi enggan memerinci jawaban dua saksi itu, saat diperiksa penyidik. Informasi dari mereka dipakai untuk kebutuhan pemberkasan.
Sebelumnya, KPK menahan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) Hendarto (HD) pada Kamis, 28 Agustus 2025. KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh 11 triliun.
Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Hendarto terseret klaster korupsi berupa kredit LPEI di SMJL dan MAS. Negara merugi Rp1,7 triliun dalam perkaranya. KPK sudah menyita sejumlah aset untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus ini. Namun, belum menyentuh setengah dari kerugian negara yang dibuat oleh Hendarto.
Dalam kasus ini, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.