Modus Korupsi Dana CSR BI, Rumah Jelek Difoto Berkali-kali Buat Pencairan

Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Modus Korupsi Dana CSR BI, Rumah Jelek Difoto Berkali-kali Buat Pencairan

Candra Yuri Nuralam • 22 January 2025 09:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dalam kasus dugaan rasuah terkait pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Pejabat menunjuk yayasan untuk membantu kebutuhan masyarakat.

“Misalnya untuk perbaikan rutilahu, rumah tidak layak huni sekian unit. Buat dana pendidikan berikan kepada anak-anak yang tidak mampu berprestasi misalkan seperti itu berupa beasiswa,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Asep mengatakan CSR sejatinya bisa digunakan untuk membantu masyarakat melanjutkan sekolah sampai membangun rumah. Namun, KPK menemukan kejanggalan atas laporan penyaluran dana tersebut.

Salah satunya ada rumah yang sama dalam beberapa pengajuan dana CSR. Pembedanya cuma angel foto hunian tersebut.

“Jadi, difoto dari beberapa angel, itu bisa digunakan untuk beberapa kali pertanggungjawaban,” ujar Asep.

Selain itu, ada dokumentasi yang tidak disertakan tanggalnya. Sejumlah foto yang ditemukan KPK memperlihatkan banner yang sama.

“Ada beberapa seperti itu, misalnya digunakan belakangnya banner-nya tidak dikasih tanggal,” ucap Asep.
 

Baca Juga: 

Temuan Korupsi Dana CSR BI: Merekomendasikan Yayasan tapi Uangnya Masuk Kantong Pribadi


KPK tengah mengusut dugaan rasuah penyaluran dana CSR BI. Kasus ini sudah di tahap penyidikan. Namun, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang belum menjurus kepada pihak tertentu.

KPK telah menggeledah Gedung BI pada Senin, 16 Desember 2024, malam. Ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo turut diacak-acak penyidik dalam upaya paksa itu.

Dalam penggeledahan itu, KPK mengambil dokumen dan barang elektronik. Sejumlah pihak yang terkait segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)