Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 22 January 2025 09:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru atas kasus dugaan rasuah terkait pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Pejabat terkait mengajukan yayasan yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kita dapat informasi, juga kita dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Asep enggan memerinci nama yayasannya. Tapi, kata dia, rekening lembaga itu dijadikan tempat singgah, sebelum uangnya dikirimkan lagi ke pejabat yang merekomendasikan.
“Jadi, sudah disalurkan kepada yayasan, karena tidak ada yang dari BI-nya disalurkan ke rekening pribadi tapi yayasan. Ini kemudian mereka olah, ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain,” ujar Asep.
Asep juga enggan memerinci sosok pejabat yang melakukan permainan kotor itu. KPK sangat yakin rekening yang disebar merupakan representasi dari penyelenggara negara yang dibidik.
“Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” ujar Asep.
Baca Juga:
KPK Belum Bisa Memastikan Keabsahan Yayasan yang Menerima CSR BI |