Menolak Diceraikan, Seorang Suami di Bantul Pukul Istri Pakai Linggis hingga Tewas

AP, warga Kecamatan Kasih, Kabupaten Bantul, pelaku pembunuhan istri. Dokumentasi/Istimewa

Menolak Diceraikan, Seorang Suami di Bantul Pukul Istri Pakai Linggis hingga Tewas

Ahmad Mustaqim • 12 February 2025 09:16

Bantul: Seorang warga Kecamatan Kasih, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AP, 40, jadi tersangka setelah membunuh istrinya, W. AP membunuh W menggunakan linggis dengan panjang 70 sentimeter.

"Pelaku setelah memukul korban dikira pingsan. Setelah ditinggal nonton voli, banyak darah, sang suami panik baru dibungkus," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara pada Selasa, 11 Februari 2025. 

Iqbal mengungkap bahwa sebelum peristiwa itu, AP merasa kesal kepada W. Dia menerangkan berdasarkan keterangan AP, bahwa W meminta cerai. W juga disebutkan sempat meminta kartu keluarga (KK) untuk administrasi proses cerai ke pengadilan agama. 

"Pelaku tidak ingin bercerai dari korban, karena kasihan anak-anak," kata Iqbal. 

Selanjutnya, W dan AP saling berdebat. Puncaknya AP membunuh AW pada 4 Februari 2025. Perbuatan AP itu diketahui kakak W setelah mendatangi rumah, namun dalam kondisi terkunci.

Baca: 

Polisi Selidiki Penyebab Lansia di Bengkulu Tewas Penuh Luka


Warga sekitar sudah berkerumun dan berupaya membuka pintu. Saat pintu berhasil dibuka, W dalam posisi terbungkus kain dengan luka parah di bagian kepala.

"Setelah itu kakak korban iki melapor ke polisi. Pelaku ini sempat kabur ke Sragen, anggota berhasil mengamankan sebelum sampai tujuan," kata dia. 

Sementara, AP mengeklaim tak berniat membunuh istrinya. Menurut AP, tindakan memukul memakai linggis dilakukan spontan usai sempat beradu argumen. 

"Saya sebenarnya tidak berniat membunuh. Sudah tiga tahun terakhir pisah ranjang, saya tetap tidak mau bercerai. Kasihan anak-anak," ucap AP. 

Penyesalan AP itu tak bisa mengubah keadaan karena dirinya kini ditahan kepolisian. Polisi menjerat AP memakai Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp45 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)