Eks Pegawai ASEAN Laras Faizati Mengajukan Restoratif Justice ke Bareskrim

Kuasa hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Eks Pegawai ASEAN Laras Faizati Mengajukan Restoratif Justice ke Bareskrim

Siti Yona Hukmana • 9 September 2025 16:00

Jakarta: Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati mengajukan restoratif justice ke Bareskrim Polri. Ia ditahan kasus dugaan penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri pada Selasa, 2 September 2025.

Adapun, pengajuan restoratif justice ini disampaikan kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji bersama pihak keluarga di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Penyelesaian perkara restoratif justice disebut telah diatur dalam Peaturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan perkara pidana secara restoratif justice.

"Kami mengajukan permohonan restoratif justice ini adalah menindaklanjuti hasil pertemuan pemerintah kemarin. Intinya pemerintah membuka peluang adanya restoratif justice," kata Gafur di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

Gafur mengaku sangat mengapresiasi langkah pemerintah tersebut dan berharap 583 tersangka yang ditahan saat ini, termasuk Laras bisa dilakukan penegakan hukum secara adil. Tentunya, kata Gafur, penegakan hukum harus sesuai dengan asas proporsionalitas yaitu penerapan unsur-unsur pidana dikaitkan dengan perbuatan pascaaksi demonstrasi.
 

Baca juga: Kerugian Kerusakan Fasilitas Umum Pascademo di Bandung Lebih dari Rp1 Miliar

Gafur menyebut, kliennya Laras masuk dalam unsur penghasutan berupa pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri atas unggahan pada Jumat, 29 Agustus 2025. Namun, kata dia, unggahan Laras tidak ditindaklanjuti dengan aksi kriminalitas, maupun mobilisasi massa.

"Sehingga menurut kami terhadap upaya pemerintah untuk mendorong restoratif dengan melakukan klasifikasi terhadap jenis-jenis delik itu tentu kami sambut baik dan dalam konteks itulah maka kami mohon supaya perkara Mbak Laras ini bisa diselesaikan secara restoratif," terang Gafur.

Laras telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 September 2025. Pihak kuasa hukum dan keluarga berharap restoratif justice dikabulkan sebelum masa penahanan itu habis.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka, atas dugaan penghasutan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Dirtipidsiber Bareskrin Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan Laras ditangkap pada 1 September 2025.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras saat penangkapan. Himawan menjelaskan, Laras membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri, Jakarta. Dalam unggahannya, Laras mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri.

"Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

Konten yang dibuat berkaitan dengan Mabes Polri, yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Kemudian, mengunggah konten itu pada saat ada demo di Mabes Polri.

"Di mana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4.008," ujar Himawan.

Laras dijerat Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 ayat 1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)