Kebaya jadi warisan takbenda UNESCO . (Kemenlu RI)
Jakarta: Setiap 24 Juli diperingati sebagai Hari Kebaya Nasional. Penetapan tersebut sebagai penghormatan terhadap kebaya sebagai warisan budaya bangsa yang kaya nilai sejarah, estetika, dan filosofi.
Peringatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kecintaan masyarakat, terutama generasi muda terhadap busana tradisional Indonesia, serta mendorong pelestarian dan penggunaan kebaya dalam kehidupan sehari-hari.
Sejarah Penetapan Hari Kebaya Nasional
Penetapan Hari Kebaya Nasional memiliki latar belakang sejarah yang kuat dan sarat makna. Akar peringatannya dapat ditelusuri hingga Kongres Wanita Indonesia (KWI) ke-10 pada tahun 1964, di mana pada saat itu, seluruh peserta mengenakan
kebaya sebagai bentuk penghormatan kepada Ibu Negara Fatmawati Soekarno, sosok perempuan tangguh yang kerap tampil anggun dalam balutan kebaya.
Kehadiran Presiden Ir. Soekarno dalam kongres tersebut menjadi momen penting. Dalam pidatonya, beliau menegaskan bahwa revolusi Indonesia tidak bisa dipisahkan dari kontribusi perempuan. Pernyataan ini sekaligus memperkuat posisi perempuan dalam sejarah perjuangan bangsa.
Mengacu pada peristiwa bersejarah ini, Presiden ke-7 Joko Widodo akhirnya menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional pada tahun 2023. Peringatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2023, sebagai bentuk penghargaan terhadap kebaya dan peran penting perempuan dalam perjalanan bangsa.
Foto: Dok. Good News for Indonesia
Gagasan Hari Kebaya Nasional sebagai hari peringatan resmi menguat seiring dengan Gerakan Kebaya Goes to UNESCO, sebuah inisiatif dari berbagai komunitas kebaya di seluruh Indonesia. Gerakan ini bertujuan untuk mendorong kebaya diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda Dunia oleh UNESCO.
Berbagai tokoh masyarakat, budayawan, dan pegiat kebaya pun ikut mendorong penetapan Hari Kebaya Nasional agar masyarakat luas lebih menghargai warisan leluhur.
Kini, kebaya sudah mendapat pengakuan dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh
UNESCO. Pengakuan tersebut merupakan hasil kolaborasi lima negara di kawasan Asia Tenggara, yakni Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Keberhasilan ini menjadi kebanggaan tersendiri sekaligus membuka ruang kolaborasi budaya antarnegara yang lebih erat.
Upaya Pelestarian Kebaya
Pelestarian kebaya tak hanya dilakukan melalui peringatan Hari Kebaya Nasional. Berbagai kegiatan seperti parade kebaya, lomba desain kebaya, seminar budaya, hingga ajakan menggunakan kebaya di hari tertentu (misalnya hari Kamis atau setiap tanggal 24) juga digaungkan secara nasional.
Beberapa daerah bahkan mewajibkan penggunaan kebaya bagi pegawai negeri atau siswa sekolah pada hari-hari tertentu, sebagai upaya nyata mengenalkan busana tradisional sejak dini.
Gerakan ini menunjukkan bahwa kebaya adalah milik bersama, bukan hanya satu suku atau daerah, melainkan representasi keberagaman dan keindahan budaya Indonesia.