KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Kasus Penambahan Reses DPD

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Kasus Penambahan Reses DPD

Eko Nordiansyah • 24 February 2025 20:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut dugaan penyalahgunaan keuangan negara oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Penyalahgunaan ini terkait penambahan jumlah reses pada 2024, yang diduga melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Komite Aksi Aliansi BEM NKRI menilai, keputusan Pimpinan DPD RI untuk mengadakan dua kali reses dalam periode Oktober-Desember 2024 bertentangan dengan aturan yang berlaku. Pelanggaran ini dinilai tidak hanya merupakan penyimpangan prosedural, tetapi juga bertentangan dengan tiga undang-undang.

Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya Kevin Simamora menegaskan, keputusan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi memperkaya diri atau kelompok tertentu. Sebab anggaran reses yang bernilai puluhan miliar rupiah telah dicairkan dan diterima oleh anggota DPD RI.

"Kami sudah menelusuri pola reses DPR dan DPD dalam beberapa tahun terakhir. Sejak 2019, DPR RI hanya melaksanakan satu kali reses dalam periode Oktober hingga Desember. Tetapi yang terjadi di DPD RI pada tahun 2024 ini justru anomali," kata dia dalam keterangan, Senin, 24 Februari 2025.
 

Baca juga: 

KPK Lelang Barang Sitaan Sisaan Hakordia



Kevin memastikan, Aliansi BEM NKRI telah menyerahkan bukti-bukti terkait kepada KPK dalam aksi mereka. Menurutnya, bukti tersebut akan memperkuat dugaan bahwa pimpinan DPD RI telah menyalahgunakan anggaran dengan mengadakan reses tambahan yang tidak sesuai dengan aturan.

"Kami tidak datang hanya untuk berorasi atau sekadar protes. Kami telah menyerahkan bukti-bukti bahwa reses DPD dilakukan dua kali dalam periode yang sama, berbeda dengan DPR RI yang hanya satu kali. Ini bukan sekadar opini, tetapi ada fakta konkret yang bisa diverifikasi oleh KPK," ujar Kevin.

Dalam aksi ini, Aliansi BEM NKRI mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam penambahan reses DPD RI, mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan keuangan negara, serta memastikan bahwa dana reses tambahan yang telah dicairkan bisa dikembalikan.

Mereka juga menuntut KPK agar lebih aktif dalam menegakkan prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, terutama dalam pengawasan terhadap lembaga legislatif. Aksi ini bukan hanya tentang protes terhadap DPD RI, tetapi juga sebagai bentuk tekanan moral bagi KPK.

"Kami ingin memastikan bahwa KPK tidak hanya diam menghadapi skandal seperti ini. Jangan sampai uang rakyat terus dikorupsi tanpa ada tindakan hukum yang nyata. Ini bukan sekadar soal prosedur administrasi, tetapi sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)