Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Eko Nordiansyah • 24 February 2025 20:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut dugaan penyalahgunaan keuangan negara oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Penyalahgunaan ini terkait penambahan jumlah reses pada 2024, yang diduga melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Komite Aksi Aliansi BEM NKRI menilai, keputusan Pimpinan DPD RI untuk mengadakan dua kali reses dalam periode Oktober-Desember 2024 bertentangan dengan aturan yang berlaku. Pelanggaran ini dinilai tidak hanya merupakan penyimpangan prosedural, tetapi juga bertentangan dengan tiga undang-undang.
Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya Kevin Simamora menegaskan, keputusan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi memperkaya diri atau kelompok tertentu. Sebab anggaran reses yang bernilai puluhan miliar rupiah telah dicairkan dan diterima oleh anggota DPD RI.
"Kami sudah menelusuri pola reses DPR dan DPD dalam beberapa tahun terakhir. Sejak 2019, DPR RI hanya melaksanakan satu kali reses dalam periode Oktober hingga Desember. Tetapi yang terjadi di DPD RI pada tahun 2024 ini justru anomali," kata dia dalam keterangan, Senin, 24 Februari 2025.
Baca juga:
KPK Lelang Barang Sitaan Sisaan Hakordia |