Anggota DPRK, Sekda, dan Eks Kadis Pertanian Aceh Jaya Jadi Tersangka Korupsi Rp38,4 Miliar

Ilustrasi korupsi/Metrotvnews.com

Anggota DPRK, Sekda, dan Eks Kadis Pertanian Aceh Jaya Jadi Tersangka Korupsi Rp38,4 Miliar

Fajri Fatmawati • 8 August 2025 23:21

Banda Aceh: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya. Ketiganya adalah anggota DPRK Aceh Jaya, Sekretaris Daerah (Sekda), dan mantan Kepala Dinas Pertanian setempat. Kerugian negara akibat penyimpangan ini ditaksir mencapai Rp38,4 miliar. 

"Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta dokumen bukti terkait penyaluran dana PSR," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Jumat, 8 Agustus 2025.

Dia memerinci, para tersangka itu yakni S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat sekaligus anggota DPRK Aceh Jaya 2024-2029. Kemudian TM, Kadis Pertanian 2017-2020; serta TR, Sekda Aceh Jaya yang juga mantan Kadis Pertanian.

Baca:

Dirut Indonesia Marina Shipyard Nugroho Basuki Dipanggil KPK


Ali Rasab menerangkan, dana PSR yang dikelola Koperasi Sama Mangat pada 2019-2023 tidak memenuhi persyaratan. Akibatnya, program peremajaan sawit tidak sesuai regulasi, sehingga negara dirugikan Rp38,4 miliar.

"Pengelolaan dana PSR tidak sesuai ketentuan, sehingga realisasi program tidak memenuhi kriteria," ujar Ali Rsab. 

Kasus ini berawal saat S mengajukan proposal permohonan dana PSR untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare (tahap 1-4) ke Dinas Pertanian Aceh Jaya pada 2019-2021. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan sehingga dana tidak digunakan sebagaimana mestinya. 

"Ada ketidaksesuaian antara proposal dan realisasi di lapangan, sehingga menimbulkan kerugian negara," jelas Ali Rasab Lubis. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)