Ilustrasi korupsi/Metrotvnews.com
Fajri Fatmawati • 8 August 2025 23:21
Banda Aceh: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya. Ketiganya adalah anggota DPRK Aceh Jaya, Sekretaris Daerah (Sekda), dan mantan Kepala Dinas Pertanian setempat. Kerugian negara akibat penyimpangan ini ditaksir mencapai Rp38,4 miliar.
"Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta dokumen bukti terkait penyaluran dana PSR," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Jumat, 8 Agustus 2025.
Dia memerinci, para tersangka itu yakni S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat sekaligus anggota DPRK Aceh Jaya 2024-2029. Kemudian TM, Kadis Pertanian 2017-2020; serta TR, Sekda Aceh Jaya yang juga mantan Kadis Pertanian.
Baca:
Dirut Indonesia Marina Shipyard Nugroho Basuki Dipanggil KPK |