Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 12 August 2025 07:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil ulang anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit, terkait kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank BJB. Ahmadi mangkir saat diminta hadir beberapa waktu lalu.
“Secepatnya (dipanggil lagi), nanti akan kami jadwalkan kembali untuk pemanggilan yang bersangkutan (Ahmadi),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.
Ahmadi merupakan saksi dalam kasus ini. Keterangan anggota V BPK itu penting untuk mendalami adanya kejanggalan dalam audit BJB.
“Karena memang keterangannya dibutuhkan dalam konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB,” ucap Budi.
Baca juga:
Korupsi BJB, KPK Sebut Hasil Audit Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Janggal |