Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 8 August 2025 08:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kejanggalan atas audit di PT Bank BJB. Masalah itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, hasil audit yang janggal itu dikerjakan oleh anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit. Ahmadi dipanggil penyidik kemarin, 7 Agustus 2025, namun mangkir.
“Jadi, yang bersangkutan (Ahmadi) ini dulu sebagai auditor, dia melaksanakan audit di Bank Jabar Banten itu, BJB. Auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil auditnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Agustus 2025.
KPK enggan mendetilkan kejanggalan dalam audit yang dibuat Ahmadi. Sebagian, kata Asep, berupa pengurangan atas temuan yang seharusnya dibuat jujur.
KPK menyebut hasil audit tidak bisa diubah sembarangan, jika mengacu pada aturan yang berlaku. Penyidik curiga ada pemberian tertentu sehingga hasil penghitungan tidak relevan.
Baca juga: Korupsi di BJB, KPK Panggil Anggota BPK Ahmadi Noor Supit |