Jubir Sebut Yaqut bakal Menjelaskan Kerumitan Pembagian Kuota Haji

Juru bicara eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbi. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Jubir Sebut Yaqut bakal Menjelaskan Kerumitan Pembagian Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam • 7 August 2025 10:31

Jakarta: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 7 Agustus 2025. Yaqut disebut akan memberikan penjelasan soal pembagian kuota haji yang rumit.

“Jadi, di dalam beliau akan memberikan keterangan (Gedung KPK), dan menjelaskan soal proses bagaimana kuota itu dibagi, karena pembagian kuota itu memang hal yang rumit,” kata juru bicara Yaqut, Anna Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Anna mengatakan, Yaqut beriktikad baik memenuhi panggilan KPK untuk membantu menyelesaikan penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, Yaqut akan memberikan penjelasan detil soal pembagian kuota haji yang dibikin rata.

“Harus ada penjelasan yang menyeluruh, jadi, nanti kita tunggu dari beliau apa yang ditanyakan di dalam,” ucap Anna.

Menurut Anna, tidak ada pelanggaran atas pembagian kuota haji era Yaqut memimpin. Menurutnya, keputusan diambil berdasarkan aturan yang berlaku.
 

Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Cholil Bakal Jelaskan Soal Pembagian Kuota Haji

“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang,” ujar Anna.

Menurut dia, Yaqut cuma membawa surat keputusan jabatan sebagai menteri. Eks Menag itu tidak ditemani kuasa hukum saat menghadiri panggilan KPK.

Sebelumnya, KPK membeberkan fakta baru dalam penyelidikan dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tersangka mengotak atik persentase kuota haji khusus dan reguler.

“Jadi begini, ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu delapan (persen) sama 92 (persen), kalau tidak salah, delapan persen itu untuk haji khusus, dan 92 persen untuk reguler,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Asep mengatakan, persentase itu dibuat setelah Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu jatah kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Tapi, pelaku malah membuat aturan sendiri, yang menguntungkan haji khusus, dan merugikan jamaah reguler.

“Tetapi, kemudian ternyata dibagi dua, 50 (persen), 50 (persen), seperti itu. Yang seharusnya pembagiannya itu (8 persen dan 92 persen),” ucap Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)