Lisa Mariana Dikabarkan Diperiksa Bareskrim Polri soal Tudingan Dihamili Ridwan Kamil Hari Ini

Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Lisa Mariana Dikabarkan Diperiksa Bareskrim Polri soal Tudingan Dihamili Ridwan Kamil Hari Ini

Siti Yona Hukmana • 17 July 2025 11:12

Jakarta: Selebgram Lisa Mariana, 30, dikabarkan akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini. Pemeriksaan ini atas laporan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, atas tudingan menghamilinya.

Informasi pemeriksaan ini disampaikan kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Butar Butar. Muslim menyebut Lisa Mariana diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan yang dibuat kliennya, Ridwan Kamil beberapa bulan lalu.

"Terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik," kata Muslim saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Juli 2025.

Muslim menyebut, Lisa Mariana pernah dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Barekrim Polri beberapa waktu lalu. Namun, menunda pemeriksaan hari ini.

"Kita harapkan LM hadir memenuhi panggilan sebagai saksi, agar tidak dilakukan upaya paksa oleh penyidik Bareskrim, karena jika tidak hadir kedua kali ada upaya hukum paksa," ujar dia.
 

Baca juga: 

Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana Rp105 Miliar


Metrotvnews.com, telah mengkonfirmasi agenda pemeriksaan ini ke Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Namun, belum merespons hingga berita ini dibuat. Begitu pula kuasa hukum Lisa Mariana, Jhony Nababan tidak merespons.

Sebelumnya, Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim Polri melaporkan Lisa Mariana ke pada Jumat malam, 11 April 2025. Pelaporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam bukti pelaporan yang diterima Metrotvnews.com, Ridwan Kamil melaporkan tentang peristiwa Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Mentransmisikan Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tindak pidana itu disebut terjadi sejak Maret 2025, di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Kini, kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut, pihaknya telah memeriksa enam saksi terkait kasus tersebut. Dia memastikan akan memeriksa semua pihak terkait perkara itu, termasuk mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana selaku terlapor.

"Casenya (kasusnya) RK itu enam saksi sudah dilakukan pemeriksaan sementara, nanti ini masih berlanjut. Dalam waktu dekat nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan case ini," kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)