Polisi telah mengungkap peredaran narkoba oleh kartel jaringan internasional. Metrotvnews.com/Aditya Prakasa
P Aditya Prakasa • 21 August 2025 12:25
Bandung: Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jawa Barat membongkar jaringan narkotika internasional Golden Triangle atau Segitiga Emas. Sepanjang Agustus 2025, polisi menyita lebih dari 9 kilogram sabu dari jaringan tersebut.
Direktur Ditnarkoba Polda Jabar, Kombes Albert RD, menjelaskan jaringan Golden Triangle merupakan kartel narkoba yang beroperasi lintas negara, yakni Myanmar, Thailand, dan Laos. Kelompok ini diketahui berupaya memasok narkoba ke Indonesia.
“Saat ini ada dua kartel besar yang beraksi di Indonesia. Barang bukti sabu yang kita sita memiliki ciri khas, dibungkus menggunakan kemasan teh Cina. Bulan lalu, kami juga berhasil membongkar jaringan Golden Crescent,” kata Albert di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis, 21 Agustus 2025.
Sepanjang Agustus 2025, polisi menyita berbagai jenis narkoba dari para pengedar. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 9.825,26 gram, 588 butir ekstasi, ganja seberat 4.167,33 gram, tembakau sintetis seberat 5.645,32 gram, bibit tembakau sintetis sebanyak 697,73 mililiter, obat keras tertentu (OKT) sebanyak 148.383 butir, serta psikotropika 1.915 butir. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Albert menuturkan, narkoba jaringan Golden Triangle maupun Golden Crescent masuk ke Indonesia melalui jalur laut sebelum didistribusikan lewat jalur darat hingga ke Kota Bandung.
“Negara kita kepulauan, sekitar 80 persen barang haram ini masuk lewat laut dengan metode ship to ship, lalu dibawa melalui jalur darat. Kami berkomitmen memberantas narkoba, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama melawan jaringan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Irfan Nurmansyah, menambahkan pengungkapan kasus ini setara dengan menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba.
“Dari kasus ini, diperkirakan sekitar 35.024 orang berhasil diselamatkan. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Irfan.