Polri Sidang Etik Kompol Cosmas K Gae, Terkait Tabrak Affan Kurniawan 3 September

Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan. Foto: Metro TV/Siti Yona Hukmana

Polri Sidang Etik Kompol Cosmas K Gae, Terkait Tabrak Affan Kurniawan 3 September

Siti Yona Hukmana • 1 September 2025 13:55

Jakarta: Divisi Profesi Pengamanan (Divpropam) Polri telah mengagendakan sidang komisi kode etik polri (KKEP) terhadap Kompol Cosmas K Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Sidang ini untuk memutuskan sanksi etik atas peristiwa penabrakan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. 

"Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga yang dua kelompok ini, kategori berat dan kategori sedang dan akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 September 2025. 

Kompol Cosmas K Gae dinyatakan melanggar etik berat karena posisinya duduk disamping pengemudi. Kemudian, Bripka Rohmat, Basat Brimob Polda Metro Jaya, selaku driver kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII disidang etik pada Kamis, 4 September 2025. 

Sedangkan, lima anggota Brimob Polda Metro Jaya lainnya disidang etik setelah Rabu dan Kamis. Agus mematikan proses etik akan terus berjalan. 
 

Baca juga: 2 Anggota Brimob Tabrak Affan Langgar Etik Berat, 5 Lainnya Etik Sedang

Kelimanya ialah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David. Mereka dinyatakan melanggar etik sedang karena posisinya duduk di belakang sebagai penumpang. 

Menurut Agus, kedua anggota yang masuk kategori berat yakni Kompol Cosmas K Gae dan Bripka Rohmat bisa mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sedangkan, lima anggota lainnya yang kategori sedang bisa mendapatkan sanksi mutasi/demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan.


"Dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," pungkas Agus.

Untuk diketahui, mereka melindas korban saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung ricuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)