Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan. Foto: Metro TV/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 1 September 2025 13:55
Jakarta: Divisi Profesi Pengamanan (Divpropam) Polri telah mengagendakan sidang komisi kode etik polri (KKEP) terhadap Kompol Cosmas K Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Sidang ini untuk memutuskan sanksi etik atas peristiwa penabrakan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
"Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga yang dua kelompok ini, kategori berat dan kategori sedang dan akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 September 2025.
Kompol Cosmas K Gae dinyatakan melanggar etik berat karena posisinya duduk disamping pengemudi. Kemudian, Bripka Rohmat, Basat Brimob Polda Metro Jaya, selaku driver kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII disidang etik pada Kamis, 4 September 2025.
Sedangkan, lima anggota Brimob Polda Metro Jaya lainnya disidang etik setelah Rabu dan Kamis. Agus mematikan proses etik akan terus berjalan.
Baca juga: 2 Anggota Brimob Tabrak Affan Langgar Etik Berat, 5 Lainnya Etik Sedang |