Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak Arifatul Choiri Fauzi. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Putri Purnama Sari • 11 June 2025 16:05
Jakarta: Viral di media sosial, seorang anak laki-laki berusia 4 tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh temannya sendiri yang berusia 8 tahun.
Mirisnya, aksi pencabulan diduga bukan hanya sekali dilakukan, jumlah korban juga diketahui lebih dari satu orang. Melihat kasus tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan, akan mengawal penanganan kasus ini.
Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh mengabaikan hak atas rasa aman, perlindungan, dan keadilan bagi anak korban karena semua hak itu harus dipenuhi.
"Negara harus berpihak secara tegas kepada korban, sekaligus menjalankan proses hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) dengan pendekatan yang adil, edukatif, dan tidak diskriminatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)," kata Arifah, yang dikutip Rabu, 11 Juni 2025.
Arifah menyampaikan bahwa penanganan berbagai kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku seringkali belum disertai dengan penyampaian informasi yang tepat.
Menurutnya, hal ini terjadi karena masih belum meratanya pemahaman serta pelaksanaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di kalangan aparat penegak hukum maupun para petugas layanan perlindungan anak dan masyarakat di tingkat daerah.
"Kami mencermati adanya kesenjangan pemahaman di tingkat penerima aduan, baik di kepolisian maupun Dinas PPPA dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)," ujarnya.
Baca juga: Anak di Bekasi Dicabuli Teman, Psikolog Ungkap Akar Masalah dan Cara Mencegah
|