Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 25 September 2025 21:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyelidikan dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan, untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), akan naik ke penyidikan. Namun, belum ada penetapan tersangka.
“Rencana sprindik (surat perintah penyidikan) umum, rencananya itu,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 September 2025.
Asep menjelaskan, sprindik umum adalah berkas dimulainya penyidikan tanpa adanya tersangka yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Strategi ini dilakukan agar KPK tidak kalah pada tahap praperadilan, dengan dalih calon tersangka belum pernah dipanggil.
“Jadi, kita di beberapa perkara kita digugat praperadilan. Salah satunya adalah karena belum melakukan pemeriksaan terhadap yang kita tetapkan tersangka,” ucap Asep.
Baca: Dugaan Korupsi Makanan Tambahan Balita Menuju Proses Penyidikan KPK |