Profesi Dokter hingga Insinyur Bekerja di Luar Negeri Diatur dalam Revisi UU Perlindungan PMI

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia. Metrotvnews.com/Fachri

Profesi Dokter hingga Insinyur Bekerja di Luar Negeri Diatur dalam Revisi UU Perlindungan PMI

Fachri Audhia Hafiez • 31 January 2025 10:36

Jakarta: Profesi dokter hingga insinyur yang bekerja di luar negeri bakal diatur dalam revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini berkembang dalam penyusunan beleid itu di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Ada negara-negara yang memang membutuhkan tenaga seperti dokter gitu ya, terus kemudian apa namanya insinyur-insinyur kita gitu. Nah ini nanti juga akan kita tampung dalam undang-undang ini," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Doli mengatakan sejumlah legislator sejatinya menyampaikan aspirasi terkait pekerja migran agar memiliki kapasitas. Terdapat peluang pembagian pekerja migran yang memiliki keahlian tinggi dan rendah.

"Nanti kita bagi beberapa level ada yang high skill, ada yang low skill misalnya. Kita juga jangan terjebak selama ini kan seolah-olah pekerja yang kita kirim itu adalah pekerja yang low skill," ujar Doli.
 

Baca Juga: 

Baleg DPR Bahas Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran


Politikus Partai Golkar itu mengatakan esensi dari revisi UU tersebut, yakni memastikan semua pekerja migran Indonesia harus terlindungi. Sekaligus, mencegah terjadinya berbagai kasus krusial yang menimpa warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

"Supaya memang undang-undang ini juga bisa cukup lengkap. Sehingga, apa yang menjadi target kita, seperti penambahan visa buat negara dan kemudian martabat dan muruah bangsa kita tetap terjaga. Masyarakat juga mendapat pekerjaan yang layak dan sejahtera," ucap Doli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)