Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia. Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 31 January 2025 10:36
Jakarta: Profesi dokter hingga insinyur yang bekerja di luar negeri bakal diatur dalam revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini berkembang dalam penyusunan beleid itu di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Ada negara-negara yang memang membutuhkan tenaga seperti dokter gitu ya, terus kemudian apa namanya insinyur-insinyur kita gitu. Nah ini nanti juga akan kita tampung dalam undang-undang ini," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.
Doli mengatakan sejumlah legislator sejatinya menyampaikan aspirasi terkait pekerja migran agar memiliki kapasitas. Terdapat peluang pembagian pekerja migran yang memiliki keahlian tinggi dan rendah.
"Nanti kita bagi beberapa level ada yang high skill, ada yang low skill misalnya. Kita juga jangan terjebak selama ini kan seolah-olah pekerja yang kita kirim itu adalah pekerja yang low skill," ujar Doli.
Baca Juga:
Baleg DPR Bahas Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran |